Menyikapi dibebaskanya terpidana kepemilikan 4,1 kg mariyuana Schapelle Leigh Corby, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pdt Andreas A Yewangoe menyatakan bahwa langkah pemerintah ini dapat memberikan rasa ketidak adilan kepada masyarakat.
"Ini juga harus diperhatikan di dalam upaya kita memberantas narkoba dan segala macam jangan sampai tindakan ini dianggap seolah-olah tidak konsisten. Ini yang saya maksud dengan keadilan di dalam masyarakat," ujar Yewangoe kepada wartawan di Wisma PGI, Menteng, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Yewangoe mengakui bahwa presiden berhak memberikan grasi dan mengabulkan permohonan pembebasan bersyarat, pemerintah seharusnya melakukan kajian-kajian mendalam. Namun dirinya menambahkan bahwa jangan sampai melihat Corby diistimewakan dihukum 20 tahun penjara, namun baru sebentar dipenjara sudah bebas.
"Kalau sempat itu dilakukan kepada yang namanya Corby apa sih istimewanya Corby dibanding yang lain? Ini kan pertanyaan. Maka kepada yang lain harus diberikan perlakuan yang serupa," tukas Yewangoe.
Seperti diketahui bahwa pemerintah memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby. Namun, saat ini Corby tidak bisa meninggalkan Indonesia sampai masa hukumannya selesai dan dikenakan wajib lapor.
Sumber : Tribunnews